Wednesday, April 27, 2011

Dibutuhkan: Peradilan yang Solutif

Peradilan merupakan salah satu lembaga yang bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Bentuk layanan yang diberikan termasuk dalam kategori yang memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Hal tersebut dikarenakan target utama dari bentuk pelayanan itu adalah hal yang bersufat sangat abstrak, yaitu keadilan. Keadilan itu sendiri pun hingga kini pendefinisiannya masih berada dalam jalan perdebatan yang panjang. Tak bisa jika keadilan itu hanya ditafsirkan sebagai sesuatu yang berimbang, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Hal-hal tersebut hanya menjadi segelintir faktor dalam memenuhi keadilan. Tidak semua orang dapat mengukur dan melihat dari sudut pandang yang sama akan hal tersebut. Jadilah sebuah tantangan yang sangat besar bagi Peradilan yang bertanggungjawab untuk mewujudkan itu, terlebih di masyarakat yang majemuk dengan pegangan moralitas serta nilai yang sudah berbeda-beda dari awalnya.
Hal pertama yang menjadi tantangan adalah keberagaman suku bangsa, budaya, dan agama masyarakat kita. Di mana ketiga hal tersebut menelurkan nilai-nilai dan moralitas yang kemudian dipegang sebagai prinsip dari setiap individu yang berada dalam komunitasnya. Hukum positif negara ini terlahir di tengah-tengah situasi tersebut, pada saat masyarakat telah memiliki nilai-nilai tersendiri yang berbeda-beda antar komunitas, yang kemudian dipaksakan untuk menaruh sebuah norma yang dapat dipatuhi oleh semuanya. Terlepas dari bagaimana sejarah itu dibangun, namun kenyataan saat ini, norma yang tertuang dalam hukum positif itu masih belum mampu menaungi beberapa kebiasaan, kultur, dan kepercayaan kelompok masyarakat tertentu. Keberadaan adat istiadat, kebiasaan, dan kultur, khususnya masyarakat adat negara ini, tentunya tidak akan dan tidak mau untuk dihilangkan. Keberadaan mereka telah menjadi kekayaan utama bangsa ini. Sangatlah sulit ketika ada hukum positif yang perbedaannya dibenturkan dengan nilai-nilai lama yang berlaku. Benturan itu pasti akan melahirkan perlawanan dari masyarakat, padahal hukum itu dibuat untuk memberikan ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. Sebagai kesimpulan adalah bahwa peradilan harus dapat ditempatkan pada posisi yang bersifat universal ditengah-tengah kemajemukan yang ada.
Hal kedua yang menjadi tantangan adalah bahwa selama ini Hukum positif yang telah diterapkan seringkali dianggap belum mampu membawa keadilan sebagai tujuan utama. Tidak bisa dipungkiri bahwa kinerja para aparat yang bertugas di peradilan, selalu dikejar target yang sifatnya angka bulat. Adanya konsekuensi bagi mereka yang tidak dapat mencapai target itu, menjadikan para ponggawa hukum kita terbiaskan fokusnya ke arah target, yang membawa kepentingan karir dan jabatan bagi mereka. Diantara mereka pun pada akhirnya tidak sedikit yang menjadi \"pemain\" dalam rangka memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan, entah itu antara kepentingan negara dengan tersangka/terdakwa dalam peradilan pidana, maupun kepentingan penggugat dan tergugat dalam peradilan perdata. Tak sedikit juga para \"pemain\" itu tercipta oleh salah satu pihak yang ingin mencari keadilan menurut persepsinya sendiri. Jauh di kemudian hari terciptalah suatu masyarakat yang \"relatif\" seperti sekarang. Di mana-mana dianggap tidak ada kesamaan persepsi, tidak ada kesepakatan terhadap pemahaman, tidak ada obyektif, semua serba relatif. Hukum sudah tidak dapat diterapkan secara penuh sebagai alat \"keharusan\", tapi menjadi alat untuk membawa kepentingan tertentu yang bisa menjadi \"pemain\" yang lebih kuat. Bukan stabilitas, bukan ketertiban, bukan keadilan, tapi lebih berbicara siapa pemenang, siapa yang kalah.
Tantangan yang ketiga khususnya terkait peradilan pidana, menyangkut permasalahan dalam pemidanaan. Selama ini masyarakat sudah cukup memahami bahwa mereka yang telah menjadi terdakwa dalam perkara pidana, jika pada akhirnya diputus bersalah melakukan tindak pidana akan berakhir dipidana, atau lebih dikenal dengan dipenjara. Pemidanaan itu berangkat dari filosofi yang cukup kuat. Kenapa seseorang itu dipidana berawal dari tujuan untuk memberikan pembalasan, penjeraan, dan rasa takut bagi mereka yang belum melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Namun seiring perkembangan budaya universal manusia yang mengarah kepada hak asasi, pemidanaan dirubah menjadi pemasyarakatan, dimana mereka yang tadinya dibui untuk diberi hukuman, berubah  tujuannya untuk dibina agar dapat kembali sebagai masyarakat dan diterima masyarakat. Namun yang terjadi adalah, karena efek domino dari masalah yang timbul di penjelasan sebelumnya, proses pembinaan itu pun tidak dapat berjalan dengan baik. Masyarakat yang kesal dengan kelakuan para pelaku tindak pidana, ada stigma, dan aparat yang mengejar target menjadikan pemasyarakatan berubah kembali menjadi sarana pemberi \"hukuman\", \"ganjaran\", dan \"pembalasan\".
Permasalahan yang dijelaskan di atas pada akhirnya menunjukkan pada kesimpulan yang sama yaitu bahwa peradilan yang ada dan berjalan hingga kini bukanlah untuk memenuhi solusi permasalahan yang datang pada peradilan. Perlawanan dari masyarakat atas eksekusi putusan pengadilan, maraknya residivis, penyiksaan oleh aparat, telah menjadi segelintir masalah yang menunjukkan tidak ada solusi lewat peradilan. Lantas kemudian bagaimana peradilan yang solutif itu, mereka yang telah kalian pilih melalui pemilu itulah yang wajib mempertanggungjawabkannya, dan sebagai pemilih sudah sepantasnya untuk meminta. Tuhan yang telah kita pilih aja bisa kita mohon tiap hari...hahaha...ga nyambung,,,,,,

No comments:

Post a Comment